Kembali Belanja
Komputer Disc 5%

Buku Ajar Hukum Perjanjian - Siti Nur Azizah

Rp115.000
Rp109.250

Buku Ajar Hukum Perjanjian Penulis Dr. Siti Nur Azizah, S.H., M.Hum. Penerbit Deepublish Kategori Buku Ajar Bidang Ilmu Hukum Kelebihan Produk di toko kami adal...

ISBN/SKU Deepublish Buku Ajar Hukum Perjanjian - Original
Penerbit Deepublish
Stok ✅ Tersedia (Ready Stock)
Pilih Format Buku:
Jumlah:

Transaksi Aman & Terenkripsi

Deskripsi Lengkap

Buku Ajar Hukum Perjanjian

  • Penulis Dr. Siti Nur Azizah, S.H., M.Hum.
  • Penerbit Deepublish
  • Kategori Buku Ajar
  • Bidang Ilmu Hukum

Kelebihan Produk di toko kami adalah

  • 1. Buku Original
  • 2. Dicetak dan dikirimkan langsung oleh penerbit
  • 3. Buku Ber ISBN
  • 4. Packing Aman dan Rapih
  • 5. Garansi Uang Kembali atau Ganti Buku
Hukum perjanjian merupakan hukum pelengkap dapat juga disimpulkan dari Pasal 1339 KUHPerdata yang menyatakan: ?Perjanjian-perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan di dalamnya tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau undang-undang?. Pasal 1339 KUHPerdata ini menyatakan, bahwa para pihak dalam perjanjian terikat oleh: 1. Apa yang diperjanjikan; 2. Kepatutan/keadilan; 3. Kebiasaan; 4. Undang-undang.



Buku ini dapat di beli di Shopee, Tokopedia, Lazada, Bukalapak atau Tiktokshop. Silahkan klik link tersebut jika akan checkout secara instan atau bisa belanja di website ini atau silahkan chat kami.


Buku Ajar Hukum Perjanjian

  • Penulis Dr. Siti Nur Azizah, S.H., M.Hum.
  • Penerbit Deepublish
  • Kategori Buku Ajar
  • Bidang Ilmu Hukum
  • ISBN 978-623-02-5844-2
  • Ukuran 15.5?23 cm
  • Halaman viii, 138 hlm
  • Tahun 2023

Kelebihan Produk di toko kami adalah

  • 1. Buku Original
  • 2. Dicetak dan dikirimkan langsung oleh penerbit
  • 3. Buku Ber ISBN
  • 4. Packing Aman dan Rapih
  • 5. Garansi Uang Kembali atau Ganti Buku

Hukum perjanjian merupakan hukum pelengkap dapat juga disimpulkan dari Pasal 1339 KUHPerdata yang menyatakan: ?Perjanjian-perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan di dalamnya tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau undang-undang?. Pasal 1339 KUHPerdata ini menyatakan, bahwa para pihak dalam perjanjian terikat oleh: 1. Apa yang diperjanjikan; 2. Kepatutan/keadilan; 3. Kebiasaan; 4. Undang-undang.

Berdasarkan Pasal 1339 KUHPerdata tersebut hukum perjanjian tertulis (KUHPerdata) terletak pada urutan terakhir. Hal ini berarti bahwa dalam hal tidak diatur dalam perjanjian atau tidak berlawanan dengan kepatutan/keadilan dan tidak diatur dalam hukum tidak tertulis (kebiasaan) barulah diterapkan ketentuan dalam undang-undang.



Buku ini terdiri dari beberapa pembahasan, diantaranya:

  • Pengertian Perjanjian ( Definisi, Pengertian , Hukum Kontrak di Indonesia)
  • SAyarat sahnya suatu Perjanjian menurut KUHPerdata
  • Pengertian Wanprestasi
  • Force Majeure
  • Klausula-Klausula dalam Perjanjian

Buku Lain dari Kategori Ini

Lihat semua →
Home Video Artikel Cart Profil

Daftar Putar Musik

Suka lagunya?
Yuk daftar untuk menyimpan lagu favoritmu!
Daftar Gratis

Lirik:

Loading...