Hukum Tata Negara dan Hukum Admnistrasi Negara - Deepublish
Judul Lengkap : Hukum Tata Negara dan Hukum Admnistrasi Negara dalam Tataran Reformasi Ketatanegaraan Indonesia Penulis : Teuku Saiful Bahri Johan xvi, 429 hlm....
| ISBN/SKU | - |
| Penerbit | |
| Stok | ✅ Tersedia (Ready Stock) |
Transaksi Aman & Terenkripsi
Deskripsi Lengkap
Judul Lengkap : Hukum Tata Negara dan Hukum Admnistrasi Negara dalam Tataran Reformasi Ketatanegaraan Indonesia
Penulis : Teuku Saiful Bahri Johan xvi, 429 hlm.; Uk:17.5x25 cm ISBN 978-602-453-734-0 Cetakan Februari 2018.
Hukum Tata Negara pada dasarnya merupakan hukum yang mengatur organisasi kekuasaan suatu negara beserta segala aspek yang berkaitan dengan organisasi negara tersebut. Sehubungan dengan itu dalam lingkungan Hukum Ketatanegaraan dikenal berbagai istilah di belahan dunia ini. Di Belanda umumnya memakai istilah staatsrech yang dibagi menjadi staatsrech in ruimere zin (dalam arti sempit yaitu yang ahanya membicarakan Hukum Negara) dan staatsrech In engere zin (dalam arti luas yaitu kajian yang membedakan Hukum Tata Negara dari Hukum Administrasi Negara, Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintah). Di Inggris pada umumnya memakai istilah Contitusional Law, penggunaan istilah tersebut didasarkan atas alasan bahwa dalam Hukum Tata Negara unsur konstitusi yang lebih menonjol.
Judul Lengkap : Hukum Tata Negara dan Hukum Admnistrasi Negara dalam Tataran Reformasi Ketatanegaraan Indonesia
Penulis : Teuku Saiful Bahri Johan xvi, 429 hlm.; Uk:17.5x25 cm ISBN 978-602-453-734-0 Cetakan Februari 2018.
Hukum Tata Negara pada dasarnya merupakan hukum yang mengatur organisasi kekuasaan suatu negara beserta segala aspek yang berkaitan dengan organisasi negara tersebut. Sehubungan dengan itu dalam lingkungan Hukum Ketatanegaraan dikenal berbagai istilah di belahan dunia ini. Di Belanda umumnya memakai istilah staatsrech yang dibagi menjadi staatsrech in ruimere zin (dalam arti sempit yaitu yang ahanya membicarakan Hukum Negara) dan staatsrech In engere zin (dalam arti luas yaitu kajian yang membedakan Hukum Tata Negara dari Hukum Administrasi Negara, Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintah). Di Inggris pada umumnya memakai istilah Contitusional Law, penggunaan istilah tersebut didasarkan atas alasan bahwa dalam Hukum Tata Negara unsur konstitusi yang lebih menonjol.
Buku Lain dari Kategori Ini
Lihat semua →