Kedudukan KPAI dalam Struktur Ketatanegaraan Republik Indonesia
Penulis : Laurensius Arliman Simbolon ISBN : 978-623-209-934-0 Cetakan : Agustus 2019 Ukuran : xxvi, 264 hlm, Uk: 14x20 cm Sinopsis Menjalankan tugas konstitusi...
| ISBN/SKU | - |
| Penerbit | |
| Stok | ✅ Tersedia (Ready Stock) |
Transaksi Aman & Terenkripsi
Deskripsi Lengkap
Buku Kedudukan KPAI dalam Struktur Ketatanegaraan Republik Indonesia
Penulis : Laurensius Arliman Simbolon ISBN : 978-623-209-934-0 Cetakan : Agustus 2019 Ukuran : xxvi, 264 hlm, Uk: 14x20 cm
Sinopsis
Menjalankan tugas konstitusionalnya, KPAI telah memasuki periodisasi ke-5 (lima). Periode pertama berlangsung mulai tahun 2004-2007, periode kedua berlangsung pada tahun 2007-2010, periode ketiga pada tahun 2010-2013, periode keempat berlangsung pada tahun 2014-2017 dan saat ini memasuki Periode 2017- 2022. Banyak tantangan KPAI dalam menjalankan tugas konstitusionalnya, baik secara internal dan eksternal.
Meski periodisasi berganti, namun eksistensi secara kelembagaan terus berlangsung dengan berbagai strategi, inovasi dan upayanya dari masa ke-masa terlebih dari sisi mandat sejak tahun 2014 juga mengalami sedikit perubahan. Dengan harapan, seluruh langkah dan upaya yang dilakukan menjadi pemacu percepatan penyelenggaraan perlindungan anak yang semakin efektif.
Buku Kedudukan KPAI dalam Struktur Ketatanegaraan Republik Indonesia
Penulis : Laurensius Arliman Simbolon ISBN : 978-623-209-934-0 Cetakan : Agustus 2019 Ukuran : xxvi, 264 hlm, Uk: 14x20 cm
Sinopsis Menjalankan tugas konstitusionalnya, KPAI telah memasuki periodisasi ke-5 (lima). Periode pertama berlangsung mulai tahun 2004-2007, periode kedua berlangsung pada tahun 2007-2010, periode ketiga pada tahun 2010-2013, periode keempat berlangsung pada tahun 2014-2017 dan saat ini memasuki Periode 2017- 2022. Banyak tantangan KPAI dalam menjalankan tugas konstitusionalnya, baik secara internal dan eksternal. Meski periodisasi berganti, namun eksistensi secara kelembagaan terus berlangsung dengan berbagai strategi, inovasi dan upayanya dari masa ke-masa terlebih dari sisi mandat sejak tahun 2014 juga mengalami sedikit perubahan. Dengan harapan, seluruh langkah dan upaya yang dilakukan menjadi pemacu percepatan penyelenggaraan perlindungan anak yang semakin efektif.