Perlindungan Hukum terhadap Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga M
Buku Perlindungan Hukum terhadap Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga Penulis : 978-623-02-1279-6 Halaman : viii, 117 hlm, Uk: 17.525 cm ISBN : 978-623-02-1279-6...
| ISBN/SKU | - |
| Penerbit | |
| Stok | ✅ Tersedia (Ready Stock) |
Transaksi Aman & Terenkripsi
Deskripsi Lengkap
Buku Perlindungan Hukum terhadap Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga Penulis : 978-623-02-1279-6 Halaman : viii, 117 hlm, Uk: 17.525 cm ISBN : 978-623-02-1279-6 Cetakan : April 2020 Sinopsis : Fenomena tindak kekerasan sangat banyak sekali, dimana bentuk kekerasan tidak hanya yang mengganggu fisik akan tetapi juga dapat berbentuk kekerasan dalam bentuk psikologi,misalnya: rasisme, polusi, atau kemiskinan dapat juga dianggap sebagai kekerasan.
Kekerasan adalah setiap perbuatan secara melawan hukum dengan atau tanpa menggunakan sarana terhadap fisik dan psikis yang menimbulkan bahaya bagi nyawa, badan atau menimbulkan terampasnya kemerdekaan seseorang.
Tujuan penyelenggaraan perlindungan perempuan dan
anak korban kekerasan untuk memberikan perlindungan dan
pelayanan terhadap korban kekerasan yang berbasis gender dan kepentingan terbaik bagi perempuan dan anak yang terjadi di rumah dan/atau tempat publik.
Buku Perlindungan Hukum terhadap Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga
Penulis : 978-623-02-1279-6
Halaman : viii, 117 hlm, Uk: 17.525 cm
ISBN : 978-623-02-1279-6
Cetakan : April 2020
Sinopsis :
Fenomena tindak kekerasan sangat banyak sekali, dimana
bentuk kekerasan tidak hanya yang mengganggu fisik akan tetapi juga dapat berbentuk kekerasan dalam bentuk psikologi,misalnya: rasisme, polusi, atau kemiskinan dapat juga dianggap sebagai kekerasan.
Kekerasan adalah setiap perbuatan secara melawan hukum dengan atau tanpa menggunakan sarana terhadap fisik dan psikis yang menimbulkan bahaya bagi nyawa, badan atau menimbulkan terampasnya kemerdekaan seseorang.
Tujuan penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan untuk memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap korban kekerasan yang berbasis gender dan kepentingan terbaik bagi perempuan dan anak yang terjadi di rumah dan/atau tempat publik.