Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan
Penulis : Anton Silas Sinery, dkk. ISBN : 978-623-209-571-7 Ukuran : xvi, 166 hlm, Uk: 17.5x25 cm Cetakan : April 2019 Sinopsis : Sesuai UU No. 32 Tahun 2009 te...
| ISBN/SKU | - |
| Penerbit | |
| Stok | ✅ Tersedia (Ready Stock) |
Transaksi Aman & Terenkripsi
Deskripsi Lengkap
Buku Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan
Penulis : Anton Silas Sinery, dkk.
ISBN : 978-623-209-571-7
Ukuran : xvi, 166 hlm, Uk: 17.5x25 cm
Cetakan : April 2019
Sinopsis :
Sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) bahwa Pemerintah dan
Pemerintah Daerah wajib melaksanakan pembangunan secara
berkelanjutan dengan mempertimbangkan kemampuan lingkungan
hidup guna mendukung pelaksanaan kegiatan (daya dukung lingkungan).
Daya dukung lingkungan hidup dimaksud sebelumnya disebutkan
dalam UU 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan secara eksplisit
diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.17 Tahun 2009
tentang Pedoman Penentuan Daya Dukung Lingkungan Hidup dalam
Penataan Ruang Wilayah yang mengamanatkan bahwa Pemerintah dan
Pemerintah Daerah harus menyusun rencana tata ruang wilayah dan
rencana pembangunan lainnya sesuai administrasi wilayah dengan
memperhatikan daya dukung lingkungan hidup. Hal ini dimaksudkan
bahwa daya dukung lingkungan harus menjadi salah satu parameter
dalam penyusunan dan review tata ruang dan rencana pembangunan.
Buku Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan
Penulis : Anton Silas Sinery, dkk. ISBN : 978-623-209-571-7 Ukuran : xvi, 166 hlm, Uk: 17.5x25 cm Cetakan : April 2019 Sinopsis : Sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melaksanakan pembangunan secara berkelanjutan dengan mempertimbangkan kemampuan lingkungan hidup guna mendukung pelaksanaan kegiatan (daya dukung lingkungan). Daya dukung lingkungan hidup dimaksud sebelumnya disebutkan dalam UU 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan secara eksplisit diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.17 Tahun 2009 tentang Pedoman Penentuan Daya Dukung Lingkungan Hidup dalam Penataan Ruang Wilayah yang mengamanatkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus menyusun rencana tata ruang wilayah dan rencana pembangunan lainnya sesuai administrasi wilayah dengan memperhatikan daya dukung lingkungan hidup. Hal ini dimaksudkan bahwa daya dukung lingkungan harus menjadi salah satu parameter dalam penyusunan dan review tata ruang dan rencana pembangunan.