Kembali Belanja
Agama & Filsafat Disc 5%

Korupsi Merusak Perekonomian dan Moral Bangsa

Rp61.000
Rp57.950

Penulis: H. Syukri Umar ISBN: 978-623-02-4720-0 Ukuran: viii, 121 hlm, 1420 Tahun Terbit 2022 Penerbit Deepublish Pemerintah di awal reformasi tersebut telah me...

ISBN/SKU -
Penerbit Deepublish
Stok ✅ Tersedia (Ready Stock)
Pilih Format Buku:
Jumlah:

Transaksi Aman & Terenkripsi

Deskripsi Lengkap

Buku Korupsi Merusak Perekonomian dan Moral Bangsa Penulis: H. Syukri Umar ISBN: 978-623-02-4720-0 Ukuran: viii, 121 hlm, 1420 Tahun Terbit 2022 Penerbit Deepublish Pemerintah di awal reformasi tersebut telah mengagendakan pemberantasan korupsi/KKN menjadi salah satu program kerja. Bahkan pada periode berikutnya dijadikan program pemberantasan korupsi salah satu ukuran atau indikator pencapaian hasil kerja pemerintah seratus hari pertama. Kesungguhan pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi adalah lahirnya Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 disahkan dan ditandatangani oleh presiden Republik Indonesia yang waktu itu dijabat oleh Prof. Dr. Bacharuddin Yusuf Habibie pada tanggal 16 Agustus 1999. (Himpunan Peraturan Perundangan-undangan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Edisi Lengkap, 2005, Fokus Media, Bandung, 2005: 103). Melalui buku ini, penulis mengemukakan secara sederhana tentang korupsi, sebab-sebab timbulnya korupsi, sanksi hukum dan dampaknya terhadap perilaku koruptor itu sendiri, keluarga dan masyarakat luas serta perekonomian bangsa. Dikemukakan pula larangan-larangan agama dan sanksi hukum agama terhadap koruptor dan penyampaian dakwah yang sebagian materinya menyangkut korupsi sebagai upaya untuk mencegah korupsi melalui jalur agama.

Buku Korupsi Merusak Perekonomian dan Moral Bangsa Penulis: H. Syukri Umar ISBN: 978-623-02-4720-0 Ukuran: viii, 121 hlm, 1420 Tahun Terbit 2022 Penerbit Deepublish Pemerintah di awal reformasi tersebut telah mengagendakan pemberantasan korupsi/KKN menjadi salah satu program kerja. Bahkan pada periode berikutnya dijadikan program pemberantasan korupsi salah satu ukuran atau indikator pencapaian hasil kerja pemerintah seratus hari pertama. Kesungguhan pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi adalah lahirnya Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 disahkan dan ditandatangani oleh presiden Republik Indonesia yang waktu itu dijabat oleh Prof. Dr. Bacharuddin Yusuf Habibie pada tanggal 16 Agustus 1999. (Himpunan Peraturan Perundangan-undangan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Edisi Lengkap, 2005, Fokus Media, Bandung, 2005: 103). Melalui buku ini, penulis mengemukakan secara sederhana tentang korupsi, sebab-sebab timbulnya korupsi, sanksi hukum dan dampaknya terhadap perilaku koruptor itu sendiri, keluarga dan masyarakat luas serta perekonomian bangsa. Dikemukakan pula larangan-larangan agama dan sanksi hukum agama terhadap koruptor dan penyampaian dakwah yang sebagian materinya menyangkut korupsi sebagai upaya untuk mencegah korupsi melalui jalur agama.

Buku Lain dari Kategori Ini

Lihat semua →
Home Video Artikel Cart Profil

Daftar Putar Musik

Suka lagunya?
Yuk daftar untuk menyimpan lagu favoritmu!
Daftar Gratis

Lirik:

Loading...