Pemuatan Norma Hukum yang Telah Dibatalkan oleh MK
Buku Pemuatan Norma Hukum yang Telah Dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi Penulis : M. Husnu Abadi Wira Atma Hajri Penerbit Deepublish xiv, 235 hlm.; Uk:14x20 cm...
| ISBN/SKU | - |
| Penerbit | Deepublish |
| Stok | ✅ Tersedia (Ready Stock) |
Transaksi Aman & Terenkripsi
Deskripsi Lengkap
Buku Pemuatan Norma Hukum yang Telah Dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi Penulis : M. Husnu Abadi Wira Atma Hajri Penerbit Deepublish xiv, 235 hlm.; Uk:14x20 cm ISBN 978-602-401-988-4 Cetakan Maret 2017.
Sinopsis,
Konstitusi telah memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi untuk menguji suatu undang-undang terhadap undang-undang dasar yang putusannya final.
Pembentuk undang-undang, sebagai sebuah lembaga politik yang menciptakan undang-undang, tidak selalu berusaha mentaati putusan-putusan Mahkamah Konstitusi. Beberapa undang-undang ternyata memuat kembali norma-norma hukum yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Pokok masalah kajian ini adalah Pertama, Apakah DPR dan Presiden dapat memuat kembali norma undang-undang yang telah dibatalkan oleh MK? Kedua, Bagaimana konsekuensi hukum manakala DPR dan Presiden memuat kembali norma undang-undang yang telah dibatalkan oleh MK?
Bahan hukum sekunder terdiri dari literatur yang berkaitan dengan studi ini, baik berbentuk buku, jurnal, dan tulisan ilmiah maupun perkembangan hukum dan politik yang disiarkan dalam berbagai media massa. Bahan hukum tertier terdiri dari kamus hukum, ensiklopedia, dan lain-lain.
Hasil penelitian menyatakan bahwa dalam beberapa proses pembentukan undang-undang, parlemen ternyata beberapa kali telah memuat norma undang-undang yang sebetulnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Namun, ketika norma dimaksud diajukan kembali pengujiannya kepada MK, putusan MK tetap menyatakan bahwa norma itu bertentangan dengan konstitusi. Sampai kini, belum ada putusan MK yang bertolak belakang dengan putusan sebelumnya, dalam kasus pemuatan kembali norma undang-undang yang telah dibatalkan MKRI.
Buku Pemuatan Norma Hukum yang Telah Dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi
Penulis : M. Husnu Abadi Wira Atma Hajri
Penerbit Deepublish
xiv, 235 hlm.; Uk:14x20 cm
ISBN 978-602-401-988-4
Cetakan Maret 2017.
Sinopsis,
Konstitusi telah memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi untuk menguji suatu undang-undang terhadap undang-undang dasar yang putusannya final.
Pembentuk undang-undang, sebagai sebuah lembaga politik yang menciptakan undang-undang, tidak selalu berusaha mentaati putusan-putusan Mahkamah Konstitusi. Beberapa undang-undang ternyata memuat kembali norma-norma hukum yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Pokok masalah kajian ini adalah Pertama, Apakah DPR dan Presiden dapat memuat kembali norma undang-undang yang telah dibatalkan oleh MK? Kedua, Bagaimana konsekuensi hukum manakala DPR dan Presiden memuat kembali norma undang-undang yang telah dibatalkan oleh MK?
Bahan hukum sekunder terdiri dari literatur yang berkaitan dengan studi ini, baik berbentuk buku, jurnal, dan tulisan ilmiah maupun perkembangan hukum dan politik yang disiarkan dalam berbagai media massa. Bahan hukum tertier terdiri dari kamus hukum, ensiklopedia, dan lain-lain.
Hasil penelitian menyatakan bahwa dalam beberapa proses pembentukan undang-undang, parlemen ternyata beberapa kali telah memuat norma undang-undang yang sebetulnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Namun, ketika norma dimaksud diajukan kembali pengujiannya kepada MK, putusan MK tetap menyatakan bahwa norma itu bertentangan dengan konstitusi. Sampai kini, belum ada putusan MK yang bertolak belakang dengan putusan sebelumnya, dalam kasus pemuatan kembali norma undang-undang yang telah dibatalkan MKRI.