Buku Ajar Hukum Perjanjian - Siti Nur Azizah
Buku Ajar Hukum Perjanjian Penulis Dr. Siti Nur Azizah, S.H., M.Hum. Penerbit Deepublish Kategori Buku Ajar Bidang Ilmu Hukum ISBN 978-623-02-5844-2 Ukuran 15.5...
| ISBN/SKU | - |
| Penerbit | Deepublish |
| Stok | ✅ Tersedia (Ready Stock) |
Transaksi Aman & Terenkripsi
Deskripsi Lengkap
Buku Ajar Hukum Perjanjian Penulis Dr. Siti Nur Azizah, S.H., M.Hum. Penerbit Deepublish Kategori Buku Ajar Bidang Ilmu Hukum ISBN 978-623-02-5844-2 Ukuran 15.523 cm Halaman viii, 138 hlm Tahun 2023
Kelebihan Produk di toko kami adalah
- Buku Original
- Dicetak dan dikirimkan langsung oleh penerbit
- Buku Ber ISBN
- Packing Aman dan Rapih
- Garansi Uang Kembali atau Ganti Buku
Hukum perjanjian merupakan hukum pelengkap dapat juga disimpulkan dari Pasal 1339 KUHPerdata yang menyatakan: Perjanjian-perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan di dalamnya tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau undang-undang. Pasal 1339 KUHPerdata ini menyatakan, bahwa para pihak dalam perjanjian terikat oleh: 1. Apa yang diperjanjikan; 2. Kepatutan/keadilan; 3. Kebiasaan; 4. Undang-undang. Berdasarkan Pasal 1339 KUHPerdata tersebut hukum perjanjian tertulis (KUHPerdata) terletak pada urutan terakhir. Hal ini berarti bahwa dalam hal tidak diatur dalam perjanjian atau tidak berlawanan dengan kepatutan/keadilan dan tidak diatur dalam hukum tidak tertulis (kebiasaan) barulah diterapkan ketentuan dalam undang-undang.
Buku ini terdiri dari beberapa pembahasan, diantaranya:
Pengertian Perjanjian ( Definisi, Pengertian , Hukum Kontrak di Indonesia)
SAyarat sahnya suatu Perjanjian menurut KUHPerdata
Pengertian Wanprestasi
Force Majeure
Klausula-Klausula dalam Perjanjian
Buku Ajar Hukum Perjanjian
Penulis Dr. Siti Nur Azizah, S.H., M.Hum.
Penerbit Deepublish
Kategori Buku Ajar
Bidang Ilmu Hukum
ISBN 978-623-02-5844-2
Ukuran 15.523 cm
Halaman viii, 138 hlm
Tahun 2023
Kelebihan Produk di toko kami adalah
- Buku Original
- Dicetak dan dikirimkan langsung oleh penerbit
- Buku Ber ISBN
- Packing Aman dan Rapih
- Garansi Uang Kembali atau Ganti Buku
Hukum perjanjian merupakan hukum pelengkap dapat juga disimpulkan dari Pasal 1339 KUHPerdata yang menyatakan: Perjanjian-perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan di dalamnya tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau undang-undang. Pasal 1339 KUHPerdata ini menyatakan, bahwa para pihak dalam perjanjian terikat oleh: 1. Apa yang diperjanjikan; 2. Kepatutan/keadilan; 3. Kebiasaan; 4. Undang-undang. Berdasarkan Pasal 1339 KUHPerdata tersebut hukum perjanjian tertulis (KUHPerdata) terletak pada urutan terakhir. Hal ini berarti bahwa dalam hal tidak diatur dalam perjanjian atau tidak berlawanan dengan kepatutan/keadilan dan tidak diatur dalam hukum tidak tertulis (kebiasaan) barulah diterapkan ketentuan dalam undang-undang.
Buku ini terdiri dari beberapa pembahasan, diantaranya:
Pengertian Perjanjian ( Definisi, Pengertian , Hukum Kontrak di Indonesia)
SAyarat sahnya suatu Perjanjian menurut KUHPerdata
Pengertian Wanprestasi
Force Majeure
Klausula-Klausula dalam Perjanjian